KETERBUKAAN
INFORMASI
PUBLIK
Pelatihan, pendampingan, mengukur kinerja pelayanan, uji konsokuensi, mediator
Brand Politika melakukan pendampingan kepada badan publik untuk mewujudkan implementasi keterbukaan informasi yang profesional sesuai amanah UU keterbukaan informasi publik.

Kami Berpengalaman di Keterbukaan Informasi Publik
Kehadiran Brand Politika yang berpengalaman di bidang keterbukaan informasi publik sangat vital dalam mendukung badan publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi secara profesional dan efektif. Ada beberapa alasan utama mengapa peran ini penting:
Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi
Brand Politika membantu badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14/2008. Memastikan semua prosedur, mekanisme layanan informasi, hingga penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar yang berlaku, sehingga badan publik terhindar dari potensi sengketa informasi.
Membangun Budaya Keterbukaan
Keterbukaan bukan sekadar soal prosedur administratif, tetapi tentang membangun budaya transparansi di dalam organisasi. Brand Politika mampu menanamkan nilai-nilai keterbukaan dalam kerja sehari-hari pegawai, sehingga pelayanan informasi menjadi bagian alami dari tata kelola lembaga.
Penguatan Kapasitas Internal
Brand Politika melatih dan mendampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta unit-unit terkait. Memperkuat keterampilan teknis dalam hal pengelolaan informasi, klasifikasi informasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan pelayanan kepada publik.
Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan Publik
Badan publik yang mampu memberikan layanan informasi secara cepat, akurat, dan berkualitas akan mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat. Brand Politika berpengalaman membantu merancang strategi komunikasi informasi publik yang mendorong reputasi positif badan publik.
Membantu Penyelesaian Sengketa Informasi
Dalam kasus permintaan informasi yang berujung pada sengketa, Brand Politika berpengalaman bisa mendampingi badan publik untuk menyiapkan argumentasi hukum, dokumentasi pendukung, serta strategi komunikasi agar sengketa diselesaikan dengan profesional, mengutamakan prinsip pelayanan publik.
Mendorong Inovasi dalam Layanan Informasi
Selain memenuhi aspek wajib, Brand Politika juga mendorong inovasi dalam layanan keterbukaan, misalnya melalui digitalisasi layanan informasi, pengembangan portal informasi publik yang responsif, serta optimalisasi media sosial untuk publikasi informasi.


Komisioner
Komisi Informasi
Direktur eksekutif Brand Politika berpengalaman sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP). Dapat membantu badan publik dalam melakukan penguatan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah Undang-Undang No 14 tahun 2008. Kegiatan pendampingan, mulai dari pelatihan-pelatihan pengembangan kapasitas (capacity building), membangun sistem dalam pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi, hingga mediator dalam kegiatan mediasi sengketa informasi publik.


Framework untuk KIP
Sebagai konsultan komunikasi politik yang berpengalaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik, Brand Politika dapat melakukan sejumlah kegiatan untuk mendorong profesionalisme implemntasi keterbukaan informasi publik di badan publik, sbb;

Asessment Awal
-
Audit kepatuhan terhadap UU KIP.
-
Analisis kesiapan organisasi: struktur PPID, SOP, daftar informasi publik, media layanan informasi.
-
Wawancara dengan pimpinan dan unit-unit kunci.
-
Identifikasi gap (kekurangan) antara kondisi eksisting dan standar ideal keterbukaan informasi.
-
Output: Laporan Diagnosa & Rekomendasi Awal


Perencanaan Program
-
Penyusunan Roadmap Penguatan Keterbukaan Informasi (jangka pendek, menengah, panjang).
-
Penetapan prioritas tindakan: misalnya, pembentukan PPID, penyusunan DIP, pelatihan internal, pembuatan media layanan.
-
Rencana anggaran dan kebutuhan sumber daya.
-
Output: Roadmap dan Rencana Aksi Implementasi.

Penguatan Sistem
-
Menyusun atau merevisi: SK PPID, SOP pelayanan informasi, uji konsokuensi, mekanisme keberatan/sengketa informasi
-
Membuat daftar informasi publik dan dipublikasikan secara berkala.
-
Output: Dokumen resmi kelembagaan keterbukaan informasi.

Capacity Building
-
Pelatihan teknis untuk PPID dan staf terkait: Hak dan kewajiban badan publik, Pengelolaan permohonan informasi, teknik uji konsokuensi.
-
Simulasi penanganan permintaan dan keberatan informasi.
-
Output: Staf PPID dan unit pendukung kompeten dan siap operasional.

Peningkatan Layanan
-
Pengembangan/optimalisasi: website informasi publik, media sosial untuk informasi publik, layanan tatap muka dan layanan daring.
-
Pembuatan materi informasi berkala: laporan keuangan, program/kegiatan, pengadaan barang/jasa, dll.
-
Output: media layanan informasi yang responsif dan informatif.

Monitoring & Evaluasi
-
Monitoring internal pelaksanaan keterbukaan informasi.
-
Simulasi menghadapi audit keterbukaan informasi oleh lembaga eksternal (misal: Komisi Informasi).
-
Penyesuaian sistem berdasarkan temuan monitoring.
-
Output: Laporan evaluasi berkala dan perbaikan berkelanjutan.

Pendampingan Sengketa
-
Pendampingan teknis dan hukum jika terjadi sengketa informasi.
-
Penyusunan dokumen pembelaan.
-
Strategi penyelesaian dengan pendekatan pelayanan publik.
-
Output: Badan publik siap menghadapi dan menyelesaikan sengketa secara profesional.

Prinsip Utama Framework
-
Kepatuhan Hukum
-
Pelayanan Prima
-
Transparansi Aktif
-
Inovasi dan Adaptasi Digital
-
Responsif terhadap Hak Publik